Rabu, 17 September 2014

MADINA - Ladang ganja seluas sekitar 10 hektare ditemukan dalam operasi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Sumatera utara (Sumut). Tanaman terlarang itu lantas dimusnahkan.

Temuan ladang ganja itu merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan, Senin (15/4/2014). Operasi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Mardiaz K. Dwihananto.

Ladang ini berada di perbukitan Tor Sihite, Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Madina. Areal tanamnya tersebar di lima lokasi berdekatan.

"Luas seluruhnya sekitar sepuluh hektare," kata Kapolres Mardiaz kepada wartawan di Madina.

Dari seluruh ladang itu berhasil didapatkan 50 ribu batang ganja siap panen. Sebanyak 300 batang dibawa ke polres untuk kepentingan penyelidikan, selebihnya dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa tersangka kasus ganja yang telah ditangkap sebelumnya. Pemilik ladang ganja tersebut belum ditemukan, sementara penyelidikan masih terus dilakukan petugas.(rul/mok) /Detik News

0 komentar :

Posting Komentar

INDEKS BERITA

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts