MADINA - Ladang ganja seluas sekitar 10 hektare
ditemukan dalam operasi yang digelar Kepolisian Resor (Polres)
Mandailing Natal (Madina), Sumatera utara (Sumut). Tanaman terlarang itu
lantas dimusnahkan.
Temuan ladang ganja itu merupakan hasil
operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan, Senin (15/4/2014).
Operasi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Mardiaz K.
Dwihananto.
Ladang ini berada di perbukitan Tor Sihite, Desa
Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Madina. Areal tanamnya tersebar di
lima lokasi berdekatan.
"Luas seluruhnya sekitar sepuluh hektare," kata Kapolres Mardiaz kepada wartawan di Madina.
Dari
seluruh ladang itu berhasil didapatkan 50 ribu batang ganja siap panen.
Sebanyak 300 batang dibawa ke polres untuk kepentingan penyelidikan,
selebihnya dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
Pengungkapan
kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa
tersangka kasus ganja yang telah ditangkap sebelumnya. Pemilik ladang
ganja tersebut belum ditemukan, sementara penyelidikan masih terus
dilakukan petugas.(rul/mok) /Detik News
Rabu, 17 September 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar